Menulis lagi..
Horeeeee
Sambil menunggu loading yang lama dan sambil menunggu yang lain.
Saia merasa dibohongi dengan sebuah perusahaan asuransi yang bekerjasama dengan kampus saia. Dulu awalnya perusahaan tersebut datang saat awal mahasiswa baru angkatan saia. Kemudian bekerja sama dengan kampus saia, itu berarti sudah mendapatkan ijin dari pihak dekanat bukan?? Dengan begitu percaya, satu angkatan mengikuti program tersebut.
Hu hu hu....dudududuuddddd
Nah, sewaktu semester awal-awal (tahun pertama red.) untuk pengurusan KRS harus menyerahkan fotocopy tanda pembayaran asuransi tersebut. Sebenernya asuransi tersebut dulu menawarkan program itu dengan alasan bahwa kita sebagai mahasiswa bisa menabung selama 4 tahun. Jadi setelah wisuda kita memiliki uang tabungan sejumlah itu. ( jumlah dirahasiakan red.) Dan dari uang tersebut jumlah yang kita bayarkan akan sama dengan jumlah yang kita ambil nantinya. Tidak berbunga sama sekali. Di saat tahun ke-empat ini, tahun terakhir pembayaran. Ternyata seorang teman saia yang hendak membayar ke sebuah bank yang bekerja sama dengan pihak asuransi tersebut mendapatkan informasi bahwa rekening dari pihak asuransi tersebut telah ditutup dan diganti ke bank lain tanpa sepengetahuan kita sebagai customer.
Dan setelah di crosscek ternyata memang benar. Kemudian, jika uang tersebut akan kita ambil sekarang sebelum tempo pengambilan (setelah wisuda red.) maka uang kita akan dipotong sebesar Rp.200.000,- dengan persyaratan dan birokrasi yang cukup rumit dan menyusahkan.
Menurut analisa saia, bahwa sebenarnya mungkin itu hanya sebuah dalih dari perusahaan asuransi tersebut untuk menggunakan uang kita untuk bisnis mereka tanpa memberi kita bunga sebagai keuntungan kita. Coba saja jika sejumlah uang kita itu ditabung di bank, sudah pasti kita akan mendapatkan bunga bank yang menguntungkan kita sebagai customer. Selain itu, jika kita mengambil uang tersebut sebelum waktu pengambilan yang telah ditentukan maka uang terpotong sejumlah di atas tadi. Bisa dihitung, berapa rupiah yang bisa mereka dapatkan jika semua mahasiswa mengambilnya sekarang. Sebab birokrasi penarikan uang tersebut memang cukup rumit dan membuang waktu untuk kita sebagai mahasiswa yang memang sibuk.
Saia tidak tau menahu kerjasama seperti apa antara pihak asuransi dengan pihak dekanat. Apakah mereka saling menguntungkan dengan menggunakan ini sebagai lahan bisnis atau apa? Saia juga tidak tau apakah ada perjanjian tertulis yang sah antara fakultas dengan pihak asuransi sebab sewaktu semester awal ada keharusan menyerahkan bukti pembayaran asuransi tersebut. Tapi kenyataannya, mulai tahun kedua, ketiga dan keempat tidak ada kewajiban itu. Hanya dikirimkan surat tagihan wajib membayar tabungan pada angsuran tersebut.
Seharusnya masalah ini menjadi perhatian oleh pihak fakultas. Sebab sangat merugikan mahasiswa. Hanya menitipkan uang yang tidak menguntungkan apa-apa untuk mahasiswa. Permasalahan ini sebaiknya diselesaikan secara kolektif jika memang harus memenuhi syarat-syarat yang rumit. Sampai saia menulis ini, saia memang belum mendapat informasi lebih lanjut bagaimana kelanjutan penyelesaiannya. Dalam penarikan sebelum waktunya pun, uang baru bisa dicairkan setelah satu bulan kemudian dari kita mengajukan penarikan uang kita tersebut.
Kepada pihak fakultas yang terhormat, saia mohon bagaimana mempermudah proses ini tanpa berlarut-larut dan tidak merugikan kita.
Terima kasih
Hormat saya,
-Mahasiswa-
Saturday, February 16, 2008
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment